Pembukaan dan sambutan oleh dr. Wendy Nuryanti selaku Kepala Puskesmas Klareyan. Meminta semua pemegang program yang hadir untuk memepersiapkan data masing-masing untuk mempresentasikan capaian kegiatan bulan April dan merencanakan kegiatan di bulan Juni 2024..

  • Pendampingan pembuatan akun Satu Sehat SDMK dan Plataran Sehat oleh dr. Wendy Nuryanti
  1. Akun Satu Sehat SDMK adalah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.
  2. Akun Plataran Sehat adalah inisiatif dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi pembelajaran dan pengembangan kompetensi bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Platform ini menawarkan solusi pembelajaran yang fleksibel, memungkinkan akses tanpa batas ruang dan waktu, sehingga memastikan bahwa setiap individu yang berkecimpung dalam bidang kesehatan dapat meningkatkan keahliannya sesuai dengan kebutuhan dan tempo mereka sendiri.
  3. Mulai 1 Maret 2024 semua pembelajaran nakes harus melalui Akun Plataran Sehat, sertifikat yang diperoleh akan mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP), untuk dokter harus mengumpulkan SKP sebanyak 250 SKP, untuk dokter gigi 100 SKP, Bidan dan perawat 50 SKP dan nakes lainnya 25 SKP, yang harus dipenuhi dalam waktu 5 tahun saat akan mengajukan Surat Ijin Praktek baru.
  4. Pemenuhan SKP terdiri dari 3 aspek yaitu :
  5. Aspek pembelajaran (Pelatihan/ seminar/ workshop) 50-60 %
  6. Aspek profesi/ pelayanan ( 30-45 %)
  7. Aspek pengabdian masyarakat (5-10 %)
  8. Langkah-langkah membuat akun satu sehat SDMK dan Plataran Sehat:
    1. Membuka web https://satusehat.kemkes.go.id
    2. Klik daftar, siapkan NIK, nomor HP, dan email
    3. Isi profil
    4. Upload foto berwarna
    5. Klik plataran sehat
    6. Klik daftar
    7. Isi profil
    8. Tautkan akun satu sehat dengan plataran sehat
    9. Cari pembelajaran
    10. Selesaikan pembelajaran
    11. Cek nilai SKP di SKP Platform
    12. Klik pengelolaan data
    13. Klik sinkronisasi data
  9. Untuk sertifikat pembelajaran yang diperoleh sebelum 1 Maret 2024 dan dan pengisisn ranah profesi dan pengabdian masyarakat, bisa diiput di SKP platform, lalu klik formulir pengisian SKP

Bila SKP sudah terpenuhi, maka 6 bulan sebelum SIP habis, harus sudah mengajukan pembuatan SIP baru ke kantor DPMPTSP dengan membawa cetak bukti kecukupan SIP yang bisa didownload di https://skp.kemkes.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *