Pelayanan Publik

PETUGAS :

NURMALIHATUN ANISAH

MARHAEN SETYANINGSIH

BUKA SETIAP HARI

SENIN – KAMIS JAM 07.15 – 11.00 WIB

JUMAT JAM 07.15 – 10.00 WIB

SABTU 07.15 – 10.30 WIB 

PERSYARATAN

  • Kartu identitas pasien: KTP/KK/KIA
  • Kartu JKN/KIS
  • Kartu berobat jika sudah mempunyai

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien mengambil nomor antrian Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian
  • Petugas pendaftaran menanyakan tujuan dan keperluan pasien
  • Petugas pendaftaran meminta data identitas pasien berupa Kartu KIS, KK/KTP dan Kartu Berobat
  • Petugas meminta kartu JKN-KIS (jika ada) untuk dilakukan verifikasi pada aplikasi
  • Memberikan kertas antrian ruang pelayanan dan pasien diarahkan ke ruang pelayanan

WAKTU PENYELESAIAN

Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses penerimaan pasien, pendaftaran pasien, pengambilan dokumen rekam medis pasien hingga pendistribusian dokumen rekam medis ke pelayanan yang dituju dalam batasan waktu maksimal 10 menit tanpa adanya kendala teknis

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran : Rp. 5000

PETUGAS :

drg. ANDANG SUKOCO

POLI GIGI BUKA SETIAP HARI

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.30 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN:

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR :

  • Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran 
  • Pasien antri di Poli Gigi dan dipanggil sesuai dengan antrian
  • Pasien dianamnesa dan diperiksa
  • Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan konseling
  • Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent
  • Pasien mendapatkan terapi

LAMA PEYALAYANAN 

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran : Rp. 5000

 

PETUGAS :

dr. DIAH RIFQI SUSANTI

dr. SABRINA AYU LARASATI 

BUKA SETIAP HARI

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.30 – 11.00 WIB

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien mendapat pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan
  • Pasien menuju ruang Pemeriksaan Umum
  • Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  • Pasien mendapat pemeriksaan (keluhan dan tanda vital) oleh perawat
  • Pasien mendapat pemeriksaan oleh dokter
    1. a. Perujukan
      • 1. Pasien mendapat penjelasan dari dokter tentang perujukan (alasan, lokasi, penjelasan lain)
        2. Pasien memperoleh pengantar pembuatan surat rujukan untuk diserahkan petugas di ruang KIR
        3. Pasien menerima surat rujukan yg diserahkan oleh Petugas Ruang KIR

b. Pengobatan

    • 1. Pasien mendapat penanganan oleh dokter sesuai jenis penyakit
      2. Pasien menerima resep dan penjelasan tatalaksana penyakit oleh dokter
      3. Pasien menuju ruang farmasi untuk menyerahkan resep
      4. Pasien mendapat obat dengan informasi yg lengkap oleh petugas farmasi
  • Pasien dipersilahkan pulang atau menuju fasilitas kesehatan perujukan

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Khusus bagi Pasien yang mendapatkan tindakan medis

 

PETUGAS  :

FAIZATIN NAILY, S.Kep, Ners.   

 Jadwal Vaksinasi Covid 19 dan Imunisasi TT Calon Pengantin dan Imunisasi Bayi HBO              

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.30 – 11.00 WIB 

Jadwal Imunisasi Bayi  Sesuai Jadwal Posyandu di tiap Desa

  1. VAKSINASI COVID 19

PERSYARATAN
  • KTP / KK
  • Kartu Vaksin Sebelum nya
  • Kondisi Sehat

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien menuju di bagian Vaksinasi di Halaman Puskesmas
  • Pasien Mengisi Skrining Pendaftaran Vaksin
  • Pasien diperiksa Oleh petugas
  • Pasien dientrykan datanya ke Peduli Lindungi oleh petugas
  • Pasien Mendapatkan Vaksinasi
  • Pasien menunggu Kartu Vaksin di cetak
  • Pasien mendapatkan Kartu Vaksin dan dipersilahkan Pulang

WAKTU PENYELESAIAN

  • 30 menit per pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS 

      2. IMUNISASI CALON PENGANTIN

PERSYARATAN
  • Surat Pengantar dari Ruang KIR
  • Kondisi Sehat

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien menyerahkan Surat Pengantar dari ruang KIR kepada petugas diruang KIA Ibu
  • Pasien Mendapatkan pemeriksaan oleh petugas
  • Pasien mendapatkan Penjelasan tentang tindakan Imunisasi TT
  • Pasien mendapatkan Imunisasi TT
  • Pasien dipersilahkan Pulang dengan membawa Kartu Kontrol Imunisasi TT Lanjutan

BIAYA / TARIF

  • GRATIS

      3. IMUNISASI BAYI HB0

PERSYARATAN
  • Buku KIA
  • Kartu BPJS
  • Kartu Identitas Berobat (KIB)
  • Kondisi Bayi sehat

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pendamping Pasien mendaftar di gedung selatan
  • Pasien mendapat pemeriksaan dari petugas
  • Pasien mendapat Imunisasi HB0
  • Pasien menerima Buku KIA yang telah diisi dan Pasien dipersilahkan Pulang

WAKTU PENYELESAIAN

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran : Rp. 5.000

PETUGAS  :

RENA NURHAYATI, S.Farm, Apt.                    

SENIN – KAMIS JAM 08.00 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 08.00 – 11.00 WIB

SABTU 08.00 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN

  • Menyerahkan resep dari dokter

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien menyerahkan resep ke bagian farmasi
  • Pasien menerima nomor antrian obat
  • Pasien menerima panggilan berdasarkan nomor antrian obat
  • Pasien mengkonfirmasi ulang identitas
  • Pasien menerima obat dan informasi obat
  • Pasien dipersilahkan pulang/selesai di layani

WAKTU PENYELESAIAN

  • Racikan maksimal 15 menit
  • Non Racikan maksimal 10 menit

BIAYA / TARIF

GRATIS

PETUGAS  :

TITIN YULIATI. A.Md.                    

SENIN – KAMIS JAM 08.00 – 11.30 WIB

JUMAT JAM 08.00 – 10.30 WIB

SABTU 08.00 – 10.30 WIB 

PERSYARATAN

  • Lembar permintaan Pemeriksaan
  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemeriksaan umum, gigi, KIA/KB
  • Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambil menunggu panggilan
  • Pasien di identifikasi berdasarkan nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis pemeriksaan.
  • Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
  • Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  • Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ru angan
  • Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesui prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan.
  • Pencatatan hasil di buku register laboratorium.
  • Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ poliklinik yang merujuk.

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 

PETUGAS  :

SRI MULYANI. A.Md. Keb                    

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.30 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien mendapat pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan
  • Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  • Pasien mendapat pemeriksaan oleh Petugas
  • Pasien mendapatkan resep dan tatalaksana penyakit oleh petugas
  • Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  • Pasien Pulang atau ke pelayanan rujukan bila dirujuk

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran Rp. 5.000,-

PETUGAS  :

ARI WIDIYASTUTI. A.Md. Keb                    

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.30 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN:

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  • Buku KIA bagi yang sudah memiliki

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR :

  • Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran khusus KIA di Gedung Selatan
  • Pasien antri di Poli KIA dan dipanggil sesuai dengan antrian
  • Pasien dianamnesa dan diperiksa
  • Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan konseling
  • Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent
  • Pasien mendapatkan terapi

LAMA PEYALAYANAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran : Rp. 5000 

PETUGAS  :

MUNARTI. A.Md. Keb                    

SELASA & KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB KHUSUS SUNTIK KB

RABU JAM 07.30 – 12.00 WIB KHUSUS KB IMPLANT

SABTU 07.30 – 11.00 WIB KHUSUS IUD & IVA

PERSYARATAN

  • FC Kartu JKN KIS / BPJS  2 Lembar
  • FC KTP dan KK 2 Lembar
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  • Kartu Peserta KB

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien mendaftar di Gedung Selatan
  • Pasien menyerahkan surat berkas persyaratan KB ke Petugas
  • Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambil menunggu panggilan
  • Pasien di identifikasi berdasarkan nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis KB.
  • Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan 
  • Pasien dilakukan tindakan. 
  • Pencatatan hasil tindakan di buku register KB.
  • Pasien menerima Kartu KB yang telah diisi
  • Pasien Pulang
 

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka waktu pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pelayanan Konseling Gizi Rp 5.000,-

PETUGAS  :

EKO KRISTIANI. A.Md. Gz                   

SENIN – KAMIS JAM 08.00 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 08.00 – 11.00 WIB

SABTU 08.00 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN

  • Lembar pengantar konsultasi Gizi dari Unit Layanan lain
  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Buku KIA ( Khusus Ibu Hamil )

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien dipanggil ke ruang konsultasi
  • Pasien diberikan konsultasi gizi :
    • Pasien diukur BB, TB/ PB, LILA
    • Pasien dimintai informasi mengenai frekuensi dan porsi konsumsi makanan sehari – hari serta kemungkinan adanya alergi terhadap makanan tertentu.
    • Pasien dilakukan anamnese gizi meliputi asupan makan (menggunakan recall 24 jam atau food frequent), data klinis dan kebiasaan.
    • Pasien diberikan informasi mengenai status gizi, dan ditentukan diagnose gizinya
    • Pasien diberikan informasi mengenai kebutuhan kalorinya
    • Pasien ditentukan dietnya
    • Pasien diberikan konsultasi gizi dengan menggunakan media leaflet dan food model, hal yang disampaikan :
      1. Tujuan Diit
      2. Makanan yang dianjurkan
      3. Makanan yang dihindari
      4. Contoh menu sehari
      5. Pembagian makanan sehari berdasarkan dietnya
    • Daftar bahan makanan penukar
    • Pasien memberi umpan balik terhadap konseling yang diberikan
    • Pasien Pulang

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka waktu pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pelayanan Konseling Gizi Rp 5.000,-

PETUGAS  :

UMI SALAMAH. S.KM 

NILASARI. S.KM., MPH

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.00 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  • Rujukan internal dari unit layanan

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien datang ke ruang konseling  Promkes dan Kesling
  • Pasien diwawancarai oleh petugas, terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  • Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  • Pasien diberi saran dan konseling yang mengarah ke perilaku
  • Pasien menandatangani formulir wawancara
  • Pasien membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  • Pasien dikunjungi rumahnya (bila diperlukan)

WAKTU PENYELESAIAN

Sesuai dengan jenis konseling

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran : Rp 5.000,-

PETUGAS  :

NISA ALFIHA GUSTIA. S.KM                   

SENIN – KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

JUMAT JAM 07.30 – 11.00 WIB

SABTU 07.30 – 11.00 WIB 

PERSYARATAN:

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR :

  • Pasien langsung menuju ke Ruangan KIR 
  • Pasien antri di Ruangan KIR dan dipanggil sesuai antrian
  • Pasien mendapatkan pelayanan 
  • Pasien mendapatkan berkas hasil KIR

LAMA PEYALAYANAN 

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka waktu pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran : Rp. 5000

PETUGAS  :

ITA ERANI. S.Tr, Keb                   

BUKA 24 JAM HARI LIBUR TETAP BUKA

PERSYARATAN

  • FC KTP 2 Lembar
  • FC KK 2 Lembar
  • FC BPJS 2 Lembar
  • Buku KIA dan FC 2 Lembar

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  1. Persalinan
  • Pasien Mendaftar di loket pendaftaran di Gedung Selatan
  • Pasien dan 1 orang pendamping pasien dilakukan screening dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk keruang persalinan dan bila hasil positif dirujuk ke rumah sakit
  • Pasien diperiksa oleh petugas
  • Pasien mendapatkan pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan prosedur
  • Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

        2. Post Natal Care (PNC) / Kontrol setelah persalinan

  • Pasien Mendaftar di loket pendaftaran di Gedung Selatan
  • Pasien diperiksa oleh petugas
  • Pasien mendapatkan pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan prosedur
  • Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka waktu pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • Gratis bagi Peserta BPJS
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran Persalinan : Rp. 600.000 dan Untuk PNC Rp.25.000,-

PETUGAS  :

GUNADI. S.KM, S. Kep, Ners                   

SENIN dan KAMIS JAM 07.30 – 12.00 WIB

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS / BPJS
  • KTP / KK
  • Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  • Kartu Identitas Pasien TB / Kusta

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien mendapat pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan
  • Pasien menuju ruang P2P
  • Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  • Pasien mendapat pemeriksaan oleh Petugas
  • Pasien mendapatkan obat TB / Kusta dan penjelasan tatalaksana penyakit oleh petugas
  • Pasien Pulang

WAKTU PENYELESAIAN

  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka waktu pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : bagi Peserta JKN KIS 
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) Berdasarkan Perda NOMOR : 21 TAHUN 2016 Pendaftaran Rp. 5.000,-

PETUGAS  :

ENDANG WIDAYATI. S. Kep, Ners                   

SETIAP BULAN TANGGAL 6, 8 DAN 10 JAM 07.30 – 11.00 WIB

PERSYARATAN

  • FC Kartu JKN KIS / BPJS 1 LEMBAR
  • FC KTP dan KK 1 LEMBAR
  • Penderita DM dan Hipertensi
  • Bersedia Berobat rutin di Puskesmas tiap bulan
  • Bagi penderita DM diharuskan berpuasa malam sebelum nya

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien DM atau hipertensi mendaftar menjadi anggota Klub Prolanis
  • Pasien untuk periksa setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan
  • Pasien diperiksa tensi dan gula darah puasa oleh petugas
  • Pasien diperiksa oleh Dokter
  • Pasien diberikan obat oleh petugas untuk dikonsumsi 1 bulan 
  • Pasien Pulang

WAKTU PENYELESAIAN

  • Untuk Pemeriksaan Gula Darah membutuhkan waktu 10 menit
  • Untuk pemeriksaan Dokter membutuhkan waktu 6 menit
  • Bila Pasien Membutuhkan Tindakan maka waktu pelayanan menyesuaikan Kondisi Pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS bagi peserta Klub Prolanis

TINDAK LANJUT PENGADUAN PUSKESMAS KLAREYAN